KOTIM — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan langsung kepada masyarakat yang digencarkan oleh jajaran Polsek di tingkat tapak.
Pada Rabu (16/9/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Bukit Indah, Brigpol Muhammad Yadi, menyambangi warga di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menyampaikan edukasi terkait bahaya dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konsisten jajaran kepolisian dalam mengedukasi warga agar tidak lagi menggunakan metode membakar saat membuka atau membersihkan lahan pertanian dan perkebunan.
”Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dampak kabut asap sangat buruk bagi kesehatan dan perekonomian, serta ada konsekuensi hukum yang sangat tegas bagi para pelakunya,” tegas Kapolres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menegaskan ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP.
Masyarakat juga diminta untuk aktif berpartisipasi. Apabila menemukan atau melihat adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, warga diimbau untuk segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, pengurus RT setempat, atau instansi terkait agar dapat segera ditanggulangi.
Seluruh rangkaian kegiatan edukasi dan imbauan yang berlangsung di Desa Bukit Indah tersebut berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. (Y_B39)




