KOTIM — Dalam upaya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Antang Kalang terus aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan secara sembarangan.
Kapolres Kotim melalui Kapolsek Antang Kalang menyampaikan bahwa jajarannya melalui Bhabinkamtibmas Desa Gunung Makmur, Briptu Andy Krisdianto, S.H., turun langsung menyambangi warga di Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Rabu (16/9/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas menekankan pentingnya membuka lahan pertanian atau perkebunan tanpa menggunakan api guna mencegah dampak buruk asap terhadap lingkungan dan kesehatan.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi tegas, yaitu pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Hal ini diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Selain memberikan edukasi hukum, warga juga diimbau untuk segera melapor ke Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, atau instansi terkait jika melihat maupun menemukan titik api di wilayah mereka.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat setempat. (Y_B39)




