KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Kapuas Barat dengan membangun kesadaran masyarakat hingga ke tingkat lingkungan terkecil. Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA MISRANI, melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah di RT 04 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB tersebut menyasar warga serta Ketua RT setempat. Pendekatan langsung ini dilakukan agar informasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat lain di lingkungan sekitar.
BRIPKA MISRANI mengajak Ketua RT dan warga untuk mengambil bagian dalam pencegahan karhutla. Menurutnya, kepedulian masyarakat di tingkat lingkungan sangat penting karena warga merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi lahan dan aktivitas pembukaan lahan sehari-hari.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Warga diberikan pemahaman mengenai larangan membakar lahan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan menggunakan api untuk membersihkan maupun membuka lahan. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, pembakaran hutan dan lahan dapat berdampak terhadap lingkungan serta mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Sejumlah ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan turut disampaikan dalam kegiatan tersebut, di antaranya ketentuan dalam UU KUHP Tahun 2023, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polsek Kapuas Barat berharap keterlibatan Ketua RT dan warga dapat menjadi mata rantai penting dalam pencegahan karhutla. Dengan informasi yang terus diteruskan dari satu warga kepada warga lainnya, kesadaran untuk menjaga lingkungan dan menaati aturan diharapkan semakin kuat, khususnya memasuki kondisi yang rawan terjadinya kebakaran.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan berlangsung aman, tertib, lancar serta kondusif. Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas akan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah karhutla, karena menjaga wilayah dari ancaman kebakaran bukan hanya tugas aparat, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh lapisan masyarakat.




