Gunung Mas – Polres Gunung Mas melalui Piket Pamapta III bersama piket fungsi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (9/9/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 09.45 WIB dengan informasi adanya dugaan KDRT di kawasan Jalan Diponegoro, dekat Kantor Satpol PP, Kecamatan Kurun. Sekitar pukul 09.55 WIB, Piket Pamapta III bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan.
Setelah berkomunikasi dengan pihak terkait, petugas melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi di rumah korban. Pihak terlapor juga diberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatan yang dilaporkan.
Piket Pamapta III Aiptu Devie Priyanto mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti sesuai situasi yang ditemukan petugas.
“Setelah menerima laporan, personel segera menuju lokasi untuk mengecek keadaan dan mengambil langkah yang diperlukan. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang humanis,” ujar Piket Pamapta III.
Menurutnya, kehadiran petugas di lokasi juga bertujuan mencegah persoalan berkembang lebih jauh serta membantu para pihak menyelesaikan situasi secara lebih tenang.
Tindak lanjut tersebut menunjukkan fungsi layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk meminta kehadiran kepolisian saat menghadapi peristiwa yang membutuhkan penanganan.
Polres Gunung Mas mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab dan memberikan informasi yang jelas agar petugas dapat menentukan langkah awal dengan cepat.
Melalui pelayanan yang responsif dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, Polres Gunung Mas berharap penanganan setiap laporan dapat terus ditingkatkan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Gunung Mas. (sp)




