Polres Kobar – Guna menekan bertambahnya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) gencar melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat.
Kegiatan ini difokuskan pada penyebaran informasi mengenai bahaya membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Banteng, Minggu (6/9/2026)pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Abdul Rokhman bersama masyarakat membentangkan spanduk maklumat yang berisi larangan tegas terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Disampaikan Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung Sugiharto bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah preventif mengingat dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan hingga kerusakan ekosistem lingkungan.
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun berdasarkan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Kapolsek.
Tidak lupa pihaknya mengingatkan warga agar selalu waspada dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau.
Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa mencegah Karhutla adalah tanggung jawab seluruh pihak demi kelestarian alam dan keselamatan publik.


