Gunung Mas – Personel Pasis Lemdiklat Polri SIP Setukpa BKO Polres Gunung Mas melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara membakar sekaligus membagikan dan memasang pamflet pencegahan Karhutla, Senin (31/8/2026).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar masyarakat di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun. Edukasi diberikan sebagai bagian dari upaya mengingatkan masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, baik pada lahan yang sudah ditebang maupun yang belum ditebang.
Dalam kegiatan tersebut, personel Pasis SIP BKO Polres Gunung Mas yang terlibat yakni Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson. Pelaksanaan kegiatan turut didampingi Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto serta Pamapta Aiptu Devie Priyanto.
Kepada masyarakat, petugas menyampaikan edukasi mengenai pencegahan Karhutla serta larangan melakukan pembakaran hutan maupun ladang. Selain memberikan penjelasan secara langsung, personel juga membagikan dan memasang pamflet yang berisi pesan pencegahan pembakaran lahan agar informasi tersebut dapat diketahui dan menjadi pengingat bagi masyarakat.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., KBO menyampaikan bahwa kegiatan edukasi dilakukan dengan mengedepankan komunikasi langsung dan pendekatan humanis kepada masyarakat. Pesan yang disampaikan diarahkan agar masyarakat memahami pentingnya mencegah kebakaran sejak awal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak membuka lahan melalui cara membakar. Edukasi ini kami lakukan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai larangan tersebut serta ikut menjaga lingkungan di wilayahnya,” ujar KBO mewakili Kapolres Gunung Mas.
Selain menyosialisasikan larangan pembakaran lahan, personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla. Penyampaian maklumat tersebut menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami ketentuan yang berkaitan dengan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dan Desa Tumbang Lampahung juga menjadi sarana bagi personel kepolisian untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat. Melalui komunikasi tersebut, petugas mengimbau warga untuk turut menjaga kondisi lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi terjadinya kebakaran.
Pemasangan pamflet pencegahan pembakaran lahan dilakukan pada lokasi yang menjadi sasaran kegiatan sehingga pesan larangan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat. Langkah tersebut melengkapi penyampaian edukasi secara langsung yang dilakukan oleh personel di lapangan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama melakukan pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan meluas. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian informasi dan imbauan secara langsung kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kurun.
Kegiatan edukasi pencegahan Karhutla ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara personel Pasis SIP BKO, personel Polres Gunung Mas dan masyarakat dalam menyampaikan pesan kamtibmas yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Pendekatan yang komunikatif diharapkan dapat membuat pesan pencegahan lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Polres Gunung Mas berharap kegiatan edukasi dan sosialisasi seperti ini dapat terus memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah Karhutla. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang terus terjaga, diharapkan upaya pencegahan semakin efektif serta pelayanan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin memberikan manfaat. (sp)




