Kuala Kurun – Pasis SIP Setukpa BKO Polres Gunung Mas melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada tokoh masyarakat dan warga di Jalan Lintas Kurun–Desa Tanjung Riu, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan tersebut juga diisi dengan pembagian pamflet dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi Pamapta II Polres Gunung Mas Ipda Yuan Natanael sebagai perwira pendamping. Tiga Pasis SIP BKO turut melaksanakan kegiatan, yakni Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson.
Sasaran kegiatan adalah tokoh masyarakat dan warga yang berada di sekitar jalur Kurun–Tanjung Riu. Edukasi disampaikan secara langsung sebagai langkah pencegahan agar masyarakat memahami risiko pembakaran lahan, terutama pada lahan yang telah ditebang maupun kondisi lahan yang kering.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan sosialisasi mengenai larangan melakukan pembakaran hutan atau ladang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
Selain sosialisasi, personel membagikan pamflet pencegahan pembakaran lahan. Pamflet tersebut diberikan sebagai media pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Pamapta II Polres Gunung Mas Ipda Yuan Natanael mengatakan edukasi langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya pencegahan yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pencegahan akan lebih baik dilakukan sejak awal, dan masyarakat dapat berperan dengan menjaga lahan serta segera menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya titik api,” ujar Ipda Yuan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla. Penyampaian maklumat dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi secara langsung mengenai larangan pembakaran lahan.
Menurut Ipda Yuan, komunikasi dengan tokoh masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kesadaran bersama. “Tokoh masyarakat memiliki peran untuk membantu menyampaikan pesan pencegahan kepada warga di lingkungannya. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat diteruskan sehingga kesadaran menjaga lingkungan semakin baik,” katanya.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi personel Polri untuk berinteraksi langsung dengan warga melalui pendekatan yang komunikatif dan humanis. Kehadiran Pasis SIP BKO bersama perwira pendamping dilakukan tidak hanya untuk menyampaikan imbauan, tetapi juga membangun komunikasi dengan masyarakat mengenai pencegahan Karhutla.
Pemasangan dan pembagian pamflet dilakukan pada lingkungan yang menjadi sasaran kegiatan, termasuk area lahan yang telah ditebang maupun yang belum ditebang. Langkah ini diarahkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan atau pengelolaan lahan.
Melalui kegiatan edukasi tersebut, Polres Gunung Mas mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan di tingkat masyarakat diharapkan dapat dilakukan melalui kewaspadaan, kepatuhan terhadap larangan pembakaran, dan penyampaian informasi secara cepat kepada petugas.
Pasis SIP Setukpa BKO Polres Gunung Mas bersama Polres Gunung Mas akan terus membangun komunikasi dengan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla. Sinergi dengan tokoh masyarakat dan warga diharapkan semakin kuat sehingga kepedulian terhadap lingkungan meningkat dan pelayanan kepolisian dalam pencegahan serta penanganan Karhutla terus membaik. (sp)








