Pematang Karau, 28 Agustus 2026 — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan kepada masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan sasaran masyarakat Desa Bambulung dan masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pematang Karau memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, antara lain munculnya kabut asap, pencemaran lingkungan, serta risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Sebagai bagian dari kampanye pencegahan Karhutla, personel bersama masyarakat turut membentangkan spanduk “STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”. Spanduk tersebut juga memuat informasi mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan atau hutan dengan cara membakar.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla, khususnya selama kondisi rawan kebakaran. Masyarakat juga diimbau untuk memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam melakukan kegiatan pembukaan lahan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Regu II Polsek Pematang Karau, terdiri dari AIPDA DODI HUSAINI, S.Sos., M.M., BRIPKA HUSIN, BRIPTU M. IQBAL, dan BRIPDA MUHAMAD BAGAS.
Dari kegiatan tersebut, masyarakat memahami bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan dan diharapkan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, kondusif, dan terkendali. Dokumentasi kegiatan terlampir.(Joe)






