KOTIM – Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang Polsek Antang Kalang melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu tempat warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (28/8/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Ramadani, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk saat membuka lahan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk pembakaran lahan terhadap lingkungan dan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan. Selain itu, disampaikan pula mengenai adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Apabila menemukan atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada petugas Polsek Antang Kalang, RT setempat, maupun instansi terkait agar dapat segera ditangani.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Lebih lanjut, Kapolsek mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.


