Kapuas — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat dengan menyasar langsung masyarakat di wilayah hukum setempat. Rabu (26/8/2026), personel Polsek Kapuas Barat memberikan edukasi kepada warga dan tokoh masyarakat di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, mengenai larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dikemas melalui sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api sebagai cara membuka maupun membersihkan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Topas T.R. bersama BRIPKA Misrani menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mengajak masyarakat agar tidak hanya memahami larangan pembakaran hutan dan lahan, tetapi juga turut berperan aktif menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar.
Personel menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Karena itu, masyarakat diingatkan untuk menghindari segala bentuk aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas, terlebih pada kondisi lingkungan yang mudah terbakar.
Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan sejumlah ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng, di antaranya Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98 dan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, hingga Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.
Kepolisian menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Penyampaian sanksi tersebut diharapkan menjadi peringatan sekaligus meningkatkan kehati-hatian masyarakat dalam melakukan aktivitas di lahan.
Selain memberikan pemahaman mengenai ancaman pidana, personel juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pembakaran hutan atau lahan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah terjadinya karhutla sejak tahap awal sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah.
Seluruh rangkaian sosialisasi berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum karhutla semakin meningkat sehingga pencegahan dapat dilakukan secara bersama-sama demi menjaga lingkungan dan wilayah Kabupaten Kapuas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.



