Polsek Kapuas Barat Ingatkan Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku Karhutla

oleh
banner 468x60

Kapuas — Jajaran Polsek Kapuas Barat terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menggugah kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran. Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan dilaksanakan di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar warga dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Dua personel, yakni AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani, turun langsung memberikan edukasi sekaligus mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya Karhutla.

banner 336x280

Dalam sosialisasi itu, personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.

Petugas turut menjelaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023 serta Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999. Ketentuan lainnya juga terdapat dalam Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Tidak berhenti pada penjelasan aturan, masyarakat juga diingatkan mengenai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Personel Polsek Kapuas Barat mengajak warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera menyampaikan informasi apabila menemukan adanya indikasi pembakaran hutan maupun lahan. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting, terutama dalam mencegah munculnya titik api sejak dini sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri. S., S.H., M.M. melalui kegiatan tersebut menekankan pentingnya membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan. Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng diharapkan tidak sekadar menjadi penyampaian aturan, tetapi mampu mendorong masyarakat untuk ikut mengedukasi keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukumnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi, sehingga masyarakat semakin memahami bahwa mencegah Karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.