Kuala Kurun – Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., memberikan arahan kepada personel Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba, Satuan Lalu Lintas, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya pelayanan humanis kepada masyarakat serta tindak lanjut penanganan perkara secara bertanggung jawab, , Kamis (20/8/2026).
Arahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.30 WIB dan dihadiri para kepala satuan beserta personel masing-masing. Kegiatan menjadi bagian dari upaya memberikan penekanan internal agar pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai tanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan secara humanis, dengan mengedepankan sikap sopan, responsif, komunikatif, dan menghargai setiap warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.
Menurut Kapolres, masyarakat yang datang ke kantor polisi maupun berinteraksi dengan personel di lapangan perlu mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai proses pelayanan yang mereka jalani. Sikap terbuka dan komunikasi yang baik menjadi bagian penting agar masyarakat memahami tahapan penanganan sesuai ketentuan.
“Berikan pelayanan kepada masyarakat dengan humanis. Dengarkan apa yang menjadi kebutuhan atau laporan masyarakat, berikan penjelasan dengan bahasa yang mudah dipahami, dan tetap laksanakan tugas sesuai aturan serta kewenangan,” ujar AKBP Arum Sari Puspita Dewi.
Selain pelayanan, Kapolres juga memberikan penekanan mengenai tindak lanjut dalam penanganan perkara. Setiap laporan atau perkara yang telah diterima perlu ditangani secara serius oleh fungsi terkait sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres mengingatkan personel agar tidak membiarkan laporan atau perkara berhenti tanpa kejelasan tindak lanjut. Perkembangan penanganan perlu dikoordinasikan dan dikomunikasikan sesuai kebutuhan, sehingga proses yang sedang berjalan dapat dipantau secara bertanggung jawab.
“Setiap perkara yang ditangani harus ada tindak lanjutnya. Laksanakan sesuai prosedur, koordinasikan apabila ada kendala, dan pastikan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Arahan tersebut diberikan kepada sejumlah fungsi yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat, yakni Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba, Satuan Lalu Lintas, dan SPKT. Masing-masing satuan memiliki tugas dan karakter pelayanan yang berbeda, namun tetap dituntut memberikan pelayanan yang profesional dan responsif.
Kapolres juga menekankan pentingnya koordinasi internal dalam pelaksanaan tugas. Apabila terdapat kendala dalam penanganan suatu perkara maupun pelayanan, personel diharapkan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan atau fungsi terkait untuk mencari langkah penyelesaian sesuai aturan.
Kegiatan arahan berlangsung di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas dengan diikuti para kepala satuan dan personel. Melalui pengarahan tersebut, pimpinan memberikan penekanan langsung mengenai standar sikap pelayanan serta tanggung jawab dalam menindaklanjuti setiap perkara yang menjadi tugas masing-masing.
“Saya ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan jelas. Karena itu, setiap personel harus memahami tugasnya, menjaga sikap dalam memberikan pelayanan, serta bertanggung jawab terhadap setiap laporan dan perkara yang ditangani,” kata AKBP Arum Sari Puspita Dewi.
Polres Gunung Mas berharap arahan tersebut dapat menjadi pedoman bagi personel dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Dengan pelayanan yang humanis, tindak lanjut perkara yang bertanggung jawab, serta koordinasi yang baik, sinergi internal dan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan terus meningkat. (sp)


