KAPUAS – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Senin (17/8/2026) pukul 14.00 WIB, personel Polsek Kapuas Barat kembali menyampaikan sosialisasi mengenai larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan di wilayah Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU TOPAS T.R. bersama BRIPKA MISRANI dengan menyasar warga dan tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Sosialisasi tidak hanya menekankan larangan melakukan pembakaran, tetapi juga mengajak masyarakat mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas juga menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023 serta Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999. Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat mengetahui bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum.
Selain itu, masyarakat disosialisasikan ketentuan dalam Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman pidana yang berat, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polsek Kapuas Barat berharap penyampaian maklumat tersebut dapat membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Warga juga didorong untuk saling mengingatkan dan menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kegiatan sosialisasi sekaligus menjadi bagian dari langkah Polsek Kapuas Barat dalam memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Dengan meningkatnya pemahaman terhadap bahaya serta konsekuensi hukum karhutla, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam mengelola lahan tanpa menggunakan cara-cara yang dapat memicu kebakaran.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan akan terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dari ancaman karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.









