KAPUAS – Menjaga kekayaan perairan bukan hanya soal mempertahankan hasil tangkapan hari ini, tetapi juga memastikan sungai dan sumber daya ikan tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di masa mendatang. Pesan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kapuas Barat dalam mencegah praktik penangkapan ikan yang dapat merusak ekosistem perairan.
Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, personel piket Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi dan imbauan mengenai larangan illegal fishing kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kegiatan dilakukan secara persuasif dengan menyampaikan informasi mengenai cara penangkapan ikan yang dilarang sekaligus konsekuensi hukumnya.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan untuk tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis maupun bahan peledak dalam menangkap ikan. Cara-cara tersebut tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga dapat menghancurkan habitat dan mengancam keberlangsungan berbagai jenis ikan serta organisme lain yang hidup di perairan.
Personel juga mengingatkan bahwa penggunaan alat maupun metode penangkapan yang merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan perairan merupakan tindakan yang dilarang. Karena itu, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor perikanan diharapkan mengutamakan metode penangkapan yang aman dan tidak merusak lingkungan.
Untuk memperkuat pesan tersebut, petugas turut menggunakan spanduk sosialisasi sebagai media edukasi bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan diarahkan agar warga memahami bahwa menjaga kelestarian perairan merupakan kepentingan bersama, terlebih bagi masyarakat yang menjadikan sungai dan perairan sebagai salah satu sumber penghidupan.
Dari sisi hukum, personel menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya Pasal 84 ayat (2). Pelanggaran dengan cara-cara tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Polsek Kapuas Barat menekankan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif agar masyarakat mengetahui aturan sebelum terjadi pelanggaran. Edukasi diharapkan dapat membangun kesadaran bahwa memperoleh hasil tangkapan ikan harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan sumber daya perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan lancar dengan situasi aman serta kondusif. Polsek Kapuas Barat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga perairan dari praktik penangkapan ikan yang merusak, karena kelestarian sungai bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan investasi lingkungan dan sumber penghidupan bagi generasi yang akan datang.









