Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun

oleh -7 Dilihat
banner 468x60

Kuala Kurun – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

 

banner 336x280

Pengungkapan kasus narkoba di Gunung Mas tersebut pada hari Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenarannya sebelum dilakukan tindakan hukum.

 

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya. Dalam proses tersebut, petugas turut menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan badan maupun tempat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat melakukan penggeledahan, petugas mencurigai sebuah tas berwarna hitam milik terduga pelaku. Setelah tas dibuka di hadapan para saksi, ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang berisi 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.

 

Selain diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, sebuah dompet kecil bekas tempat headset, satu tas hitam merek Rusel CO, uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro warna navy.

 

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Kasus ini disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KHUP Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Gunung Mas.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui Layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat di kofirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.

 

Polres Gunung Mas menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, Penyuluhan, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, serta mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bersih dari peredaran narkotika melalui dukungan aktif seluruh elemen masyarakat. (sp)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.