Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya melaksanakan sosialisasi terkait pemanfaatan layanan Call Center Polri 110 kepada masyarakat di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin (20/07/2026) Pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut bertujuan untuk memperluas informasi mengenai kemudahan akses pelayanan kepolisian bagi warga, khususnya dalam situasi darurat maupun saat membutuhkan bantuan hukum dan keamanan cepat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K. M.Si., melalui Kapolsek Jabiren Raya IPDA David Fiderson Jaya, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan publik agar makin responsif dan transparan.
“Layanan Call Center 110 ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat. Cukup menekan angka 110 melalui ponsel, laporan atau informasi dari warga akan langsung terhubung dan ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar IPDA David Fiderson.
Dalam kegiatan di lapangan, personel Polsek Jabiren Raya Bripka Jhery I. D mendatangi warga secara langsung untuk memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan layanan gratis tersebut. Langkah edukasi tatap muka ini diharapkan mampu mempermudah komunikasi antara warga dan jajaran kepolisian di wilayah hukum Polsek Jabiren Raya. (Humasrespulpis)


