Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Kahayan Kuala Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Bahaur Hulu Permai

oleh -30 Dilihat
banner 468x60

 

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala jajaran Polres Pulang Pisau kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi secara langsung mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat setempat. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi terjadinya bencana asap serta memberikan pemahaman hukum yang jelas bagi warga, Jumat (10/07/2026) Pagi.

banner 336x280

Petugas mendatangi warga yang beraktivitas di sekitar pemukiman dan area perkebunan warga guna menyampaikan imbauan secara humanis. Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian membentangkan spanduk maklumat serta membagikan pamflet yang berisi edukasi mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan dengan sengaja.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Kuala IPDA Achmad Fachtar Manfalufti menjelaskan bahwa pendekatan dialogis ini dirasa sangat efektif. “Kami terus mengedukasi warga agar dalam membuka lahan pertanian tidak lagi menggunakan metode membakar, karena dampaknya sangat merugikan kesehatan dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Masyarakat menyambut baik kehadiran pihak kepolisian dan menyatakan dukungannya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran lahan. Melalui edukasi yang konsisten ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah hukum Polsek Kahayan Kuala terbebas dari titik api.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Bahaur Hulu Permai, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sejak dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. (Humasrespulpis)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.