Sinergi Penegakan Hukum! Polres Gunung Mas Sukses Selamatkan Generasi Muda dari Jerat Sabu dalam Operasi Antik Telabang 2026

oleh -31 Dilihat
banner 468x60

Kuala Kurun – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas terus menunjukkan komitmen nyata dan pengabdian tanpa batas dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026, aparat penegak hukum kembali menorehkan prestasi gemilang dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang menjadi Target Operasi (TO). Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kepolisian untuk melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman barang haram tidak pernah padam.

Langkah tegas dan terukur ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bergerak cepat dan presisi menuju sebuah rumah yang berlokasi di Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah. Rumah milik seorang warga untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika yang dapat merugikan ketenteraman warga desa setempat.

banner 336x280

Dalam penggerebekan yang berlangsung, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial TM. Pemuda berusia 29 tahun yang lahir di Tewah pada 2 Juli 1997 dan beralamat di Kelurahan Tewah ini, diamankan oleh aparat tanpa perlawanan. Kepada petugas terduga pelaku mengakui aktivitas terlarangnya telah berlangsung sejak bulan Februari 2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari tingginya rasa kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Warga yang proaktif dan berani memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian terkait adanya kecurigaan transaksi narkotika di Desa Dandang. Laporan positif dari masyarakat sipil inilah yang kemudian direspons dengan sangat tanggap oleh jajaran Polres Gunung Mas melalui serangkaian penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut demi kemaslahatan bersama.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara saksama, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas langsung melancarkan tindakan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara profesional. Tindakan kepolisian dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Di hadapan para saksi dari warga setempat yang turut diundang untuk mendampingi, petugas dengan sigap mengamankan tersangka TM dan memastikan situasi lingkungan tetap aman, tertib, dan terkendali.

Proses penggeledahan di area ruang tamu rumah tersebut membuahkan hasil yang membuktikan akurasi penyelidikan polisi. Ketelitian petugas dalam menyisir area sangat patut diacungi jempol ketika mereka menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi di bawah sebuah bantal. Penemuan yang disaksikan langsung oleh para saksi mata ini semakin menguatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di lapangan.

Dari balik bantal tersebut, petugas mengamankan satu buah dompet kulit kecil berwarna cokelat yang di dalamnya tersimpan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu. Polisi juga menyita sarana kejahatan lainnya meliputi 9 buah plastik klip kosong, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu unit handphone OPPO A60 berwarna biru, serta uang tunai senilai Rp 400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan barang terlarang tersebut.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., PS Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Sutrisno, S.Sos., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah peduli. “Kami dari Polres Gunung Mas sangat berterima kasih atas sinergi, keberanian, dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat. Penangkapan ini adalah wujud kemenangan kita bersama dalam menjaga kampung halaman agar tetap bersih dari narkoba. Kami tidak akan pernah lelah untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi masa depan generasi muda Gunung Mas yang lebih cerah dan berprestasi,” tegas Iptu Sutrisno, saat dikonfirmasi sihumas, Rabu (8/7) pagi.

Atas perbuatannya, pelaku TM beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. TM akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1). Aturan ini juga pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal hingga 20 tahun.

Penerapan sanksi tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang nyata, sekaligus menjadi benteng edukasi bagi siapa saja agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan Operasi Antik Telabang 2026 ini bukan sekadar tentang penegakan hukum, melainkan langkah preventif dan wujud rasa cinta kepolisian dalam merawat tatanan masyarakat. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk terus bergandengan tangan dengan Polri, guna menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang tangguh, aman, dan sepenuhnya terbebas dari jerat narkotika. (sp)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.