Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Sosialisasi Sanksi Pidana ke Masyarakat

oleh -25 Dilihat
banner 468x60

Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala terus berupaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sambang langsung ke pemukiman warga guna menyampaikan imbauan larangan membakar lahan serta memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh asap kebakaran bagi kesehatan dan lingkungan, Rabu (08/07/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas kepolisian membentangkan spanduk larangan Karhutla bersama warga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan. Langkah ini diambil agar masyarakat lebih memahami bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar dapat memicu bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.

banner 336x280

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa edukasi ini juga berfokus pada penyampaian regulasi hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa ada sanksi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami menyosialisasikan aturan hukum yang tegas terkait aturan ini, salah satunya berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ujar Ipda Purwanto.

Melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar langsung warga Desa Sebangau Mulya ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat secara signifikan. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan ke instansi terkait jika melihat atau menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan ilegal di sekitar pemukiman mereka. (Humasrespulpis).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.