Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah terus bergerak aktif di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah antisipatif ini diwujudkan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat guna memberikan edukasi mengenai dampak buruk serta sanksi hukum terkait pembakaran lahan secara sembarangan, Selasa (07/07/2026) Siang.
Dalam kegiatan yang berlangsung di pemukiman warga tersebut, petugas kepolisian membentangkan spanduk maklumat yang memuat imbauan tegas bertuliskan “STOP!!! Membuka Lahan Dengan Cara Membakar Hutan”. Langkah ini dinilai efektif untuk menarik perhatian sekaligus memberikan pemahaman visual yang kuat kepada warga setempat agar tidak menggunakan metode bakar saat membersihkan area perkebunan mereka.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Muchlis Aryanto, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengamankan lingkungan dari ancaman bencana kabut asap. Petugas di lapangan juga mengingatkan warga mengenai ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dengan sengaja merusak ekosistem lingkungan.
“Kami tidak akan lelah untuk mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar kita. Membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak alam, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelakunya,” ujar Ipda Muchlis Aryanto.
Melalui kehadiran aktif Bripka I Wayan S dan Brigpol Maulana I di tengah masyarakat Desa Bukit Rawi, diharapkan kesadaran hukum serta kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan dapat terus meningkat. Pihak kepolisian juga meminta warga untuk segera melaporkan ke layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas pembakaran yang mencurigakan di wilayah mereka. (Humasrespulpis









