Kuala Kurun — Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunung Mas kembali menunjukkan kinerja profesionalnya. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya kegiatan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu di Aula Patria Tama Polres Gunung Mas. Langkah ini diambil penyidik sebagai tahapan krusial dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke meja peradilan.
Kegiatan rekonstruksi yang berlangsung pada hari Senin 29 Juni 2026 pukul 13.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., C.P.H.R., C.B.A. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen jajaran Polres Gunung Mas dalam menangani setiap perkara secara tuntas demi terwujudnya keadilan kepada masyarakat.
Tidak hanya mengedepankan profesionalisme internal kepolisian, kegiatan penegakan hukum yang positif ini juga menjadi wujud nyata sinergitas yang kuat antar lembaga negara. Turut hadir secara langsung memantau jalannya adegan reka ulang di lapangan adalah Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunung Mas Tantra Perdana Sani, S.H., S.Sos., M.H., didamping Jaksa menangani Ratibulava, S.H., M.H. Kejaksaan Negeri Gunung Mas, guna memastikan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selama proses peragaan ulang berlangsung, tersangka memperagakan dengan detail sebanyak 32 adegan yang mengurai detik-detik terjadinya peristiwa tersebut. Setiap adegan direkonstruksi dengan sangat teliti dan hati-hati agar pihak penyidik maupun jaksa penuntut umum mendapatkan gambaran yang utuh, objektif, dan faktual mengenai kronologi kejadian sebenarnya.
Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bukti bakti Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Pelaksanaan 32 adegan rekonstruksi ini merupakan wujud transparansi kami dalam penyidikan. Mewakili Bapak Kapolres, kami menegaskan bahwa Polres Gunung Mas berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara ini secara objektif dan profesional, agar korban beserta keluarganya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas AKP Agung saat di konfirmasi sihumas, Kamis (2/7) pagi.
Untuk diketahui masyarakat, rekonstruksi ini merupakan reka ulang dari peristiwa yang sempat menggemparkan warga pada Minggu pagi, tanggal 3 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah lahan yang berada tepat di belakang rumah seorang warga.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara spesifik berlokasi di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran, lokasi tersebut kini telah berhasil ditangani dan dikendalikan dengan sangat baik oleh tim kepolisian, sehingga aktivitas warga sekitar telah kembali normal dan kondusif.
Dalam perkara penegakan hukum ini, pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban berinisial F (38), yang diketahui merupakan seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, Kota Palangkaraya. Dedikasi tim Reskrim patut diapresiasi karena berkat kerja cepat dan terukur, penyidik berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial A (33) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A kini harus menghadapi jerat hukum yang tegas guna memberikan efek jera. Penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), di mana pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atas tindak pidana pembunuhan.
Secara keseluruhan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan sangat lancar tanpa adanya gangguan keamanan. Sinergi yang apik antara Polres Gunung Mas, pihak Kejaksaan, menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. (sp)





























