Polres Pulang Pisau Gelar Press Release, Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Peta Antar Kecamatan

oleh -18 Dilihat
banner 468x60

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil dilakukan sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari lima laporan polisi yang berbeda, Senin (29/06/2026) Siang.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing memiliki inisial NF, FA, AS, I, WR, dan AH. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yang tersebar di empat kecamatan, meliputi wilayah Desa Tahawa (Kecamatan Kahayan Tengah), Kelurahan Pulang Pisau (Kecamatan Kahayan Hilir), Desa Pangi (Kecamatan Banama Tingang), serta dua tempat kejadian perkara di Desa Tahai Baru (Kecamatan Maliku). Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,69 gram.

banner 336x280

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Andri Iswanto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan. Para pelaku diketahui kerap bertransaksi menggunakan sistem peta atau “mapping” guna menghindari pertemuan langsung.

“Rata-rata para pelaku melakukan transaksi dengan sistem penjualan melalui pemesanan via WhatsApp. Narkotika tersebut kemudian diletakkan oleh bandar atau kurir di titik koordinat tertentu, seperti di balik tiang listrik, bawah batu, atau sela-sela pohon. Setelah diletakkan, kurir mengirimkan foto lokasi tersebut kepada pembeli, dan pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan BRILINK,” ujar AKP Andri Iswanto saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Lebih lanjut, AKP Andri Iswanto menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh bandar yang memanfaatkan banyak kaki tangan atau istilahnya “kuda”. Setiap jaringan tersebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil terjual. Sistem kurir yang terus berganti dengan rute yang acak ini memang sempat menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyelidik di lapangan dalam membongkar struktur utuh jaringan mereka. Namun, berkat kejelian petugas, rantai peredaran ini akhirnya berhasil dipatahkan.

Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat 11,69 gram ini, institusi Polri setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 116 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang, dengan asumsi estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (Humasrespulpis).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.