Polres Murung Raya Press Release Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

oleh -29 Dilihat
banner 468x60

Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) melaksanakan Press Release pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Jl. Tumenggung Silam RT.04 RW.04 Puruk Cahu (arah jalan Desa Dirung Bakung) Kec. Murung Kab. Murung Raya, Prov. Kalteng.

Kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. dan didampingi oleh Wakapolres Mura Kompol Puji Widodo, S.H., Kasat Reskrim Iptu Vani Badra Sadewa, S.Tr.K., Plt Kasi Humas Ipda Zaenal Arifin, S.Sos dan Kanit PPA Ipda Jufri, S.H. dihalaman Mapolres Mura, Senin (29/6/2026).

banner 336x280

Dalam rilisnya, Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. mengatakan bahwa pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 17/VI / 2026/SPKT /Polres Murung Raya/Polda Kalimantan tengah Tanggal 20 Juni 2026.

Adapun Tersangka berinisial A (38) Sedangkan korban, sebut saja mawar (12). Mirisnya, korban diketahui anak tiri dari tersangka sendiri.

Kronologi kejadian pada bulan Oktober 2025 ketika korban meminta ibunya untuk memijit badannya karena sedang tidak enak badan. Saat ibunya melakukan pijatan diarea perut, ibunya terkejut dan curiga karena perut korban terlihat membesar dan ada pergerakan dari dalam seperti gerakan janin. Ibunya langsung ke pergi ke Apotek membeli tes kehamilan. Setelah dicek melalui air seni korban, ternyata hasilnya positif hamil. Ibunya juga sempat membawa korban ke bidan kampung untuk mengecek apakah benar ada janin didalam perut anak korban. Pada saat dicek oleh bidan kampung bahwa memang benar anak korban sedang hamil usia kandungan sudah berumur 3-4 bulan.

Setelah mengetahui korban hamil, ibunya langsung menanyakan siapa orang yang menghamili korban. Korban tidak berani menjawab dan hanya diam.

Pada bulan Januari 2026, tersangka mengajak keluarganya pindah ke Desa Jakatan Pari Kec. Kapuas Hulu untuk bekerja di perusahaan Sawit PT. AGRINAS.

Waktu di Desa Jakatan Pari, ibunya menanyakan lagi kepada korban siapa yang telah menghamilinya. Disitulah korban baru berani mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya.

“Ibu korban langsung menyakan kepada tersangka, apakah benar dirinya sudah mengamilinya. Tersangka pun mangakuinya dengan alasan khilaf, lalu tersangka kembali ke Puruk Cahu,” ujar Kapolres.

Pada bulan Maret 2026 korban melahirkan seorang anak perempuan dengan kondisi sehat namun karena kekurangan ekonomi dan perawatan sehingga pada usia bayi 3 bulan, bayi tersebut sakit (stunting) dan dibawa ke RS Kuala Kurun dan sempat dirawat selama kurang lebih 5 hari kemudian bayi tersebut meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dirinya melakukan persetubuhan terhadap anak korban sebanyak 11 kali.

“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Mura, tersangka kita kenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 473, ayat (1) setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Ayat (4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Ayat (9) jika korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah anak kandung, anak tiri, atau anak dibawah perwaliannya, pidananya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (4). Pasal 415 huruf b melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak di pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan ini pula, Kapolres Mura AKBP Franky juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari kejahatan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta selalu berperan aktif dalam pengawasan serta tidak ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

“Dan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur hari ini, merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya di Polres Mura dalam kepastian penegakkan hukum terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak diwilayah hukum Polres Mura,” tandasnya. (hms)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.