Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release pengungkapan tindak pidana 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan narkotika yang terjdi selama periode Januari – Juni 2026, Senin (29/6/2026) siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., saat memimpin jalannya press release menjelaskan bahwa selama periode enam bulan sebanyak 58 laporan polisi terdiri dari 33 kasus curat, 11 kasus curanmor dan 44 kasus cubis.
“Dari 58 kasus tersebut, sebanyak 42 telah selesai dan 16 masih dalam proses sidik. Dengan jumlah tersangka 57 orang dan kerugian total sebanyak Rp. 557,9 juta,” beber Kapolres.
Sementara untuk kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebanyak 28 laporan polisi, dimana 16 perkara selesai dan 12 perkara masih dalam proses sidik.
“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.041,36 gram dan 8 butir ekstasi ( 901,81 gram telah dimusnahkan dan 139,55 gram untuk barang bukti persidangan dan uji laboratorium),” tambah Kapolres.
Menutup kegiatan press releasenya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan kerjasama dalam memberantas kejahatan di wilkum Polres Kobar.
“Apabila masyarakat ada yang melihat, menemukan atau mengalami tindak pidana agar segera melaporkan ke kepolisian terdekat guna mendapat tindak lanjut,” imbaunya.





