Pulang Pisau – Piket Siaga Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan masyarakat, Kamis (25/06/2026) Siang.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mendatangi warga secara humanis dan membentangkan spanduk maklumat sebagai media edukasi visual. Petugas mengingatkan secara langsung mengenai sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Edukasi ini dilakukan secara konsisten agar kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam sekitar terus meningkat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Purwanto menjelaskan bahwa personel di lapangan fokus menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025. “Kami mengedukasi warga mengenai sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Ipda Purwanto.
Selain memberikan sosialisasi mengenai regulasi pencegahan karhutla, aparat kepolisian juga mengajak warga setempat untuk memanfaatkan inovasi teknologi dalam hal pelaporan situasi kamtibmas. Masyarakat diimbau untuk segera mengunduh aplikasi digital penunjang guna mempercepat jalur komunikasi dan penanganan darurat apabila menemukan indikasi pelanggaran atau bencana di wilayah mereka.
“Dalam kesempatan pelaksanaan tersebut, kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi “Hanyaken Musuh” di Play Store Android. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam memberikan informasi ataupun laporan tentang tindak kejahatan maupun informasi adanya karhutla di desa secara cepat,” tambah Ipda Purwanto. (Humasrespulpis).




