Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan di Desa Ramang

oleh -21 Dilihat
banner 468x60

Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang terus gencar turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum mereka, Rabu (24/06/2026) Pagi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tersebut, petugas kepolisian menyambangi warga secara humanis. Mereka membentangkan spanduk maklumat yang berisi larangan tegas serta sanksi hukum bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun pekarangan secara sembarangan.

banner 336x280

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa edukasi secara tatap muka ini dinilai jauh lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya nyata yang ditimbulkan oleh Karhutla. “Kami ingin menyentuh langsung kesadaran warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar,” ujar IPDA Fasca Candra Lukmana.

“Sengaja membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 Miliar. Oleh karena itu, pemahaman hukum, risiko kesehatan, serta dampak buruk kerusakan lingkungan ini harus terus kami sosialisasikan agar tidak ada warga yang melanggar,” tambahnya.

Melalui sosialisasi yang berjalan dengan dialogis ini, diharapkan masyarakat Desa Ramang dapat sepenuhnya memahami konsekuensi hukum serta berkomitmen aktif untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kerja sama yang sinergis antara aparat kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.