Bersama Masyarakat, Polres Kapuas Mantapkan Kampung Bebas dari Narkoba

oleh -14 Dilihat
banner 468x60

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, personel Satresnarkoba Polres Kapuas melaksanakan pengecekan Posko Kampung Bebas dari Narkoba di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polres Kapuas dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

banner 336x280

Selain melakukan pengecekan sarana dan prasarana posko, personel Satresnarkoba juga berinteraksi langsung dengan masyarakat guna memperkuat sinergi dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Pendekatan humanis menjadi salah satu fokus utama kegiatan, dengan mengedepankan edukasi dan komunikasi yang membangun kesadaran masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa keberadaan Kampung Bebas dari Narkoba tidak hanya sebagai simbol komitmen bersama, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.

“Keberhasilan menciptakan Kampung Bebas dari Narkoba sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, kami terus membangun komunikasi dan memberikan edukasi agar warga semakin peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga memastikan keberadaan struktur organisasi, peta kerawanan tindak pidana narkoba, serta pemasangan stiker dan spanduk imbauan di lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Pesan-pesan yang disampaikan mengajak warga untuk hidup sehat, berprestasi, serta berani mengatakan “tidak” terhadap narkoba demi masa depan yang lebih baik.

Melalui keberadaan Posko Kampung Bebas dari Narkoba, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan, melindungi generasi muda, dan menciptakan wilayah yang aman dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.