Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama Bulan Januari – Mei tahun 2026.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (30/5/2026 pagi di Aula Satya Haprabu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dan dihadiri oleh PJU Polres Kobar, perwira serta rekan media.
Dalam keterangan press releasenya, Kapolres menjelaskan bahwa sampai dengan Bulan Mei 2026 ini, Polres Kobar sudah menangani sebanyak 33 kasus diantaranya 23 kasus curat dan 10 kasus curanmor.
“Untuk 23 kasus curat sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan 10 lainnya masih dalam penyidikan,” terang Kapolres.
Adapaun 10 perkara yang ditangani oleh Polres Kobar diantaranya satu curat tower XL, dua curat rumah kosong, dia curat di cafe, tiga curat kotak amal, curat gawai atau handphone di kos – kosan sert satu curat sawit di daerah Kec. Kumai.
Mengakhiri press releasenya, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Kotawaringin Barat apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana agar segara melaporkan ke kepolisian baik secara langsung maupun melalui layanan 110.
“Semoga dengan aktifnya kerjasama yang baik antara masyarakat dengn kepolisian dapat menciptakan kondusifitas kamtibmas yang berkelanjutan,” ujar Kapolres.


