Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan jajaran Polsek Kapuas Barat demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bencana asap. Pada Kamis pagi (28/5/2026), personel Polsek Kapuas Barat turun langsung ke tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan bahaya Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.15 WIB tersebut dilaksanakan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan BRIPKA Misrani. Dengan membawa spanduk himbauan serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, petugas menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait pentingnya membuka lahan tanpa cara dibakar.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diajak membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong dan ramah lingkungan. Petugas menegaskan bahwa praktik membakar lahan tidak hanya membahayakan kesehatan dan lingkungan, tetapi juga dapat memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan, terutama saat musim kemarau.
Selain memberikan himbauan, petugas juga menjelaskan ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 Ayat 1, setiap orang yang sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp15 miliar.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat yang menerima sosialisasi terlihat antusias mendengarkan penjelasan dari petugas. Warga juga diimbau agar segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan maupun kabut asap di wilayah sekitar.
Kegiatan kampanye buka lahan tanpa bakar tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kapuas Barat dalam mendukung upaya pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia untuk meminimalisir terjadinya Karhutla di wilayah Kalimantan Tengah yang selama ini rawan mengalami kebakaran saat musim kemarau.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap melalui edukasi yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat sehingga wilayah Kapuas Barat dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.




