Sat Polairud Polres Sukamara Ingatkan Masyarakat Mengenai Sanksi Hukum Pungli

oleh -36 Dilihat
banner 468x60

SUKAMARA – Guna memperkuat pemahaman hukum masyarakat mengenai konsekuensi yuridis dari tindakan koruptif skala kecil, Sat Polairud Polres Sukamara menggelar sosialisasi undang-undang. Kegiatan diarahkan untuk mengingatkan masyarakat mengenai beratnya sanksi hukum bagi pelaku pungli, Senin (25/05/2026).

Personel kepolisian berdialog dengan warga yang sedang berkumpul di pangkalan fasilitas penyeberangan air darat guna memberikan pencerahan hukum. Petugas memaparkan pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pungli, baik oknum petugas maupun warga sipil yang kedapatan melakukan pemufakatan jahat pemerasan.

banner 336x280

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud Polres Sukamara menyampaikan bahwa sosialisasi sanksi hukum pungli bertujuan membangun efek jera preventif di tengah publik. “Kami ingatkan masyarakat bahwa pungli memiliki sanksi pidana yang berat, oleh karena itu hindari tindakan ilegal tersebut,” tegasnya.

Di lapangan, petugas juga menyampaikan imbauan kamseltibcarlantas kepada warga yang menggunakan sepeda motor sebagai sarana mobilitas harian. Pengendara diminta untuk selalu patuh pada rambu keselamatan jalan raya, wajib mengenakan helm SNI, membatasi kecepatan, serta dilarang keras melawan arus jalan.

Giat sosialisasi hukum ini tuntas dilaksanakan dengan aman tanpa adanya kendala ketertiban harian di lapangan. Kehadiran aktif jajaran Sat Polairud terbukti mampu memperluas wawasan hukum warga, menciptakan situasi wilayah hukum perairan Sukamara yang senantiasa tertib dan harmonis. (Hms)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.