SUKAMARA – Menutup ruang gerak bagi oknum pelaku pembakaran hutan secara ilegal yang merugikan kepentingan umum, jajaran Sat Polairud Polres Sukamara menggelar pembinaan hukum berkala. Langkah ini diambil untuk memberikan edukasi ketat mengenai larangan bakar hutan kepada warga, Senin (25/05/2026).
Aparat penegak hukum membagikan maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja. Petugas menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kelalaian yang memicu bencana kabut asap yang dapat mengisolasi mobilitas ekonomi daerah.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Polairud Polres Sukamara menyampaikan bahwa edukasi larangan karhutla ditujukan untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan harian. “Kami minta seluruh masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan jiwa dan kelestarian hayati wilayah hukum Sukamara,” tegasnya.
Di lapangan, petugas juga aktif menyampaikan imbauan keselamatan berlalu lintas kepada warga pengguna sepeda motor harian di sekitar dermaga. Pengendara diminta untuk selalu menggunakan helm SNI demi perlindungan kepala, mematuhi rambu jalan, menjaga jarak aman, serta dilarang melawan arus.
Pelaksanaan giat preventif karhutla ini tuntas dilaksanakan dengan aman serta dipenuhi suasana interaksi yang harmonis antara polisi dan warga pedesaan. Kondisi keamanan ketertiban umum di seluruh wilayah perairan Sukamara dipastikan berada dalam tatanan yang kondusif dan stabil seutuhnya. (Hms)








