Gunung Mas – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Manuhing, seorang pria berinisial SH (31) berhasil diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu pada Kamis sore (14/05/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap Polri, di mana warga tidak ragu untuk melaporkan tindakan melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Manuhing yang dipimpin langsung oleh Iptu Teguh Triyono, S.H., M.M., bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menyasar sebuah mes karyawan pabrik di PT. Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang ditengarai menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Suasana sempat tegang saat proses penggerebekan berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, lantaran terduga pelaku SH sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang mes. Namun, berkat kesigapan dan kesiapsiagaan personel di lapangan, upaya pelarian warga Desa Rabambang tersebut berhasil digagalkan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Setelah situasi terkendali, petugas dengan disaksikan oleh saksi setempat melakukan penggeledahan di dalam mes. Di atas meja ruang tamu, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat hitam yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di dalam dompet tersebut, ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor mencapai 0,78 gram.
Selain paket shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, sebuah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel merk Realme C55 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam bertransaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Plh. Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya laten narkoba. Pihaknya menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Gunung Mas.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Penangkapan ini adalah bukti kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan lingkungan kerja serta pemukiman bersih dari pengaruh narkoba. Kami mewakili Bapak Kapolres mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kami dalam memerangi narkotika,” ujar Ipda Bonar Ari Sihombing dalam keterangan resminya. Jumat (15/5/2026) pagi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku SH kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Keberhasilan ini menjadi catatan positif bagi Polres Gunung Mas dalam mengawali pertengahan tahun 2026 dengan aksi nyata pemberantasan narkoba. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkotika bagi kesehatan dan masa depan bangsa. (sp)







