SUKAMARA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Polsek Balai Riam terus berinovasi melalui penerapan layanan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) berbasis digital serta optimalisasi layanan Call Center 110. Inovasi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat, mudah, dan efisien.
Kapolsek Balai Riam menyampaikan bahwa penerapan sistem pelayanan digital ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya layanan berbasis digital, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam proses pelaporan, khususnya untuk laporan kehilangan maupun pengaduan tindak pidana.
Selain itu, optimalisasi Call Center 110 juga dilakukan guna memberikan akses cepat kepada masyarakat apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi terkait situasi kamtibmas di lingkungan sekitar. Melalui layanan tersebut, petugas dapat segera merespons laporan yang masuk sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat dan maksimal.
Personel Polsek Balai Riam juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan layanan digital tersebut agar masyarakat memahami tata cara pelaporan dan manfaat yang diberikan. Diharapkan, inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri sekaligus mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Balai Riam.
Dengan hadirnya layanan LP dan LK berbasis digital serta Call Center 110, Polsek Balai Riam berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat, praktis, dan profesional.
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polsek Balai Riam Kenalkan Inovasi Laporan Polisi Berbasis Digital







