Puruk Cahu – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil menangkap RL (44) seorang pengedar sabu asal Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/4/2026) lalu.
Terduga pelaku ini berhasil dibekuk saat ingin transaksi barang haramnya di kawasan Desa Sungai Lunuk Kecamatan Tanah Siang, sekitar pukul 15.00 Wib di salah satu Rumah Toko (Ruko) di desa tersebut.
Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Sutrisno S. Sos., M.H. menerangkan bahwa tersangka RL ini merupakan salah satu target operasi dari pihaknya setelah beberapa informasi dan laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktifitas peredaran narkotika di kawasan desa Sungai Lunuk.
“Setelah kita pastikan berdasarkan beberapa informasi dan laporan dari warga, kami dari jajaran Satnarkoba langsung melakukan pengintaian dan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti,” kata Iptu Sutrisno, Kamis (30/4/2026).
Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka diantaranya 4 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 47,48 gram, uang tunai sebanyak 3 juta rupiah, hanphone, timbangan digital, tas dan hasil tes urine dari terduga pelaku yang menyatakan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita bakal terus gencar untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mura, tidak ada ruang bagi para pengedar sabu di sini, ini komitmen kita bersama untuk menyelematkan masa depan generasi muda Murung Raya kedepan,” tutup Iptu Sutrisno. (hms)









