SUKAMARA – Guna mengantisipasi gangguan keamanan di sektor perairan, Sat Samapta Polres Sukamara melakukan patroli malam hari di Pelabuhan Speed Boat Sukamara. Patroli ini sangat krusial mengingat pelabuhan merupakan pintu masuk transportasi air yang memiliki mobilitas cukup tinggi, sehingga perlu pengawasan ekstra ketat agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal maupun tindak kriminal lainnya, Jumat (24/04/2026) Malam.
Personel memeriksa kondisi sarana transportasi air yang bersandar di dermaga guna memastikan keamanan kapal tetap terjaga. Selain itu, petugas juga memantau area pelabuhan untuk mencegah terjadinya tindak pencurian barang-barang berharga di lingkungan pelabuhan, sehingga aktivitas transportasi air di wilayah hukum Polres Sukamara dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa ada hambatan keamanan yang berarti bagi masyarakat.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Samapta IPTU Kardiyanto menyatakan bahwa pelabuhan adalah objek vital yang harus dilindungi. Beliau menekankan bahwa patroli malam di area pelabuhan merupakan langkah preventif untuk meminimalisir niat pelaku tindak kejahatan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas di pelabuhan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi keselamatan penumpang maupun barang.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga berdialog dengan penjaga pelabuhan atau pengemudi speed boat yang mungkin masih bersiap untuk keberangkatan awal. Imbauan keselamatan dan kewaspadaan disampaikan agar mereka selalu mematuhi standar prosedur keamanan saat beraktivitas di pelabuhan, serta segera melaporkan kepada polisi apabila melihat gerak-gerik orang asing yang mencurigakan di area dermaga pada malam hari.
Situasi di Pelabuhan Speed Boat Sukamara terpantau aman dan terkendali hingga patroli berakhir. Sat Samapta Polres Sukamara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di sektor perairan sebagai bagian dari strategi keamanan menyeluruh, guna memastikan wilayah perairan di Kabupaten Sukamara tetap aman dan bebas dari segala bentuk gangguan keamanan yang dapat merugikan masyarakat pengguna transportasi air. (HMS)


