Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Pada Rabu (22/4/2026) pagi, personel kepolisian melaksanakan kegiatan himbauan yang difokuskan pada peningkatan kesadaran warga terhadap bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut melibatkan dua personel, yakni Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani. Keduanya turun langsung ke lapangan menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan metode kampanye humanis dengan membawa spanduk serta menyampaikan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Pesan utama yang disampaikan adalah pentingnya membuka lahan tanpa bakar serta mengedepankan budaya gotong royong dalam pengelolaan lahan.
Petugas juga menekankan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak luas terhadap kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat. Asap yang ditimbulkan dari karhutla dapat mengganggu aktivitas sehari-hari serta membahayakan kelompok rentan.
Dalam sosialisasi tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran lahan. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Melalui edukasi ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan tidak lagi menggunakan cara-cara yang merusak dalam membuka lahan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah tersebut.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif yang terus dilakukan secara berkelanjutan guna meminimalisir potensi kebakaran, khususnya saat memasuki musim kemarau.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan wilayah yang bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Polsek Kapuas Barat Gaungkan “Tanpa Bakar”, Edukasi Warga Cegah Karhutla Sejak Dini








