Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Pangkalan Banteng Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng ke Warga

oleh -13 Dilihat
banner 468x60

Pangkalan Banteng, Kalimantan Tengah – Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Banteng BRIGPOL WAHYU PRIMA MANDALA PUTRA melaksanakan sosialisasi dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan serta Sanksi Pidana kepada warga Desa Pangkalan Banteng, Kecamatan Pangkalan Banteng, \

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan secara door to door dengan menyasar warga Desa Pangkalan Banteng. Dalam sosialisasinya, BRIGPOL WAHYU menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk lahan perkebunan, pertanian, lahan tidur, maupun pembukaan lahan.“Membakar hutan dan lahan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan asapnya sangat mengganggu kesehatan. Selain itu ada sanksi pidana yang akan diterima sesuai Maklumat Kapolda Kalteng,” jelas Bhabinkamtibmas.Kapolsek Pangkalan Banteng IPTU AGUNG SUGIARTO, S.H., M.H.

banner 336x280

melalui Bhabinkamtibmas mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng. Dengan adanya sosialisasi langsung, masyarakat menjadi lebih paham dampak negatif karhutla serta konsekuensi hukumnya.Selain sosialisasi, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana silaturahmi dan mendekatkan diri kepada masyarakat guna memantau situasi kamtibmas serta pembinaan ketertiban dan keamanan lingkungan. “Harapannya masyarakat tidak lagi membuka lahan/kebun dengan cara dibakar karena akan merugikan banyak pihak,” tambah BRIGPOL WAHYU.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Warga menyambut baik dan menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.