Polres Seruyan, 19 April 2026 – Personel Polsek Danau Sembuluh menindaklanjuti pengaduan warga Desa Sembuluh II terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Danau Sembuluh, Minggu (19/4/2026) siang. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini menyasar kediaman seorang warga di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, personel menemukan 5 botol miras jenis arak. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Danau Sembuluh, IPTU Rakhmat Effendi, S.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan adanya dugaan peredaran miras. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari hal-hal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ujar IPTU Rakhmat Effendi.
Polsek Danau Sembuluh akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukumnya.
(Humas Polres Seruyan)







