Kotawaringin Lama – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan di wilayah hukum Polsek Kotawaringin Lama. Bhabinkamtibmas Desa Sumber Mukti, BRIPDA AHMAD SHEVA NUR IHSAN, bersama Babinsa Kotawaringin Lama dan MPA Kotawaringin Lama melaksanakan sosialisasi larangan membakar lahan kepada warga Desa Sumber Mukti,
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar langsung masyarakat Desa Sumber Mukti, Kec. Kolam, Kab. Kotawaringin Barat. Dalam sosialisasinya, petugas gabungan TNI-Polri dan Masyarakat Peduli Api (MPA) memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya karhutla serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.BRIPDA AHMAD SHEVA NUR IHSAN menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik untuk perkebunan, pertanian, lahan tidur, maupun pembukaan lahan baru, dilarang keras karena merusak lingkungan dan asapnya mengganggu kesehatan. “Kami himbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya merugikan banyak pihak. Ada sanksi pidana yang berat bagi yang sengaja membakar,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, warga Desa Sumber Mukti menjadi lebih paham akan konsekuensi hukum serta bahaya karhutla. Sinergi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan MPA diharapkan mampu meminimalisir potensi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Kolam.Selain sosialisasi karhutla, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. Dengan kedekatan tersebut, petugas dapat memantau situasi kamtibmas sekaligus melakukan pembinaan agar tercipta lingkungan yang aman, nyaman, tentram, damai, dan sejahtera.Kapolsek Kotawaringin Lama mengapresiasi kekompakan tiga pilar di desa binaan. “Pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan sendiri.
Kolaborasi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan MPA turun langsung ke warga adalah langkah tepat agar masyarakat paham dan tidak coba-coba membakar lahan,” ujarnya.Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif serta mendapat respons positif dari warga.








