Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat. Pada Minggu (29/3/2026) pagi, personel kepolisian turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.10 WIB di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua personel yang terlibat dalam kegiatan ini yakni AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H., yang secara aktif menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan kampanye bertajuk “Buka Lahan Tanpa Bakar dan Budayakan Gotong Royong” sebagai langkah edukasi kepada warga. Sosialisasi dilakukan dengan membawa spanduk serta menyampaikan langsung Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serius yang dapat ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun aktivitas ekonomi warga. Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa kebakaran lahan dapat menimbulkan kerugian besar serta mengganggu kehidupan banyak pihak.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menegaskan bahwa membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan yang berlaku. Pendekatan secara langsung kepada warga dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah terjadinya karhutla sejak dini.
Respons masyarakat terhadap kegiatan tersebut cukup positif. Warga terlihat antusias mendengarkan penjelasan petugas dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan karhutla akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif. Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kapuas Barat dapat terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan serta tetap terjaga dalam kondisi aman dan kondusif.
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Kapuas Barat Kampanyekan Buka Lahan Tanpa Bakar kepada Warga








