Sukamara — Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan tes urin terhadap narapidana khusus kasus narkotika serta petugas Lapas Kelas III Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pelaksanaan tes urin dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika, baik oleh warga binaan maupun petugas lapas, sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi peredaran gelap narkotika di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pendampingan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan guna menjaga integritas serta kedisiplinan seluruh pihak yang berada di lingkungan Lapas. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta komitmen bersama untuk menjaga lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang terus digencarkan pemerintah dalam memerangi narkoba hingga ke seluruh lini, termasuk lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan pendampingan tes urin tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di lingkungan Lapas Kelas III Kabupaten Sukamara.


