Polres Kobar – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Polsek Arut Utara (Aruta) mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum pembakaran lahan secara liar.
Pada hari Rabu (4/2/2026) Skj. 10.00 WIB hingga selesai, personel Polsek Aruta turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait pencegahan Karhutla di beberapa titik rawan di wilayah Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Aruta menyambangi warga, petani, dan pemilik lahan untuk memberikan pemahaman mengenai risiko besar yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan, baik dari sisi kesehatan maupun kerusakan ekosistem.
“Tak bosan senantiasa kami ingatkan kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar (slash and burn). Dimana hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” beber Kapolsek Aruta Ipda Edgar.
Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan edukasi masyarakat mengenai bahaya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan pernapasan dan aktivitas transportasi.
Dirinya juga meminta warga untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau petugas Bhabinkamtibmas jika melihat adanya titik api.
Kapolsek menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana kabut asap yang dapat merugikan banyak pihak.
“Kami tidak ingin menunggu terjadinya api baru bergerak. Melalui himbauan ini, kami mengajak kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam. Membuka lahan memang perlu, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang aman dan tidak melanggar hukum,” tambah dia.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat. Warga menyatakan kesiapannya untuk membantu pihak kepolisian dalam mengawasi lingkungan sekitar agar bebas dari pembakaran lahan ilegal.






