Cegah Karhutla, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Himbauan Buka Lahan Tanpa Bakar

oleh -737 Dilihat
banner 468x60

Polsek Kapuas Barat terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, dua personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan kegiatan himbauan Karhutla kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh AIPTU Topas T.R dan AIPDA Jaya P., S.H., dengan sasaran warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Himbauan dilakukan secara langsung di lapangan agar pesan dapat diterima dengan jelas oleh masyarakat.

banner 336x280

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Kapuas Barat melakukan kampanye “Buka Lahan Tanpa Bakar” serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong. Himbauan disampaikan menggunakan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah sebagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.

Petugas juga menekankan pentingnya kesadaran hukum kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 ayat (1), yang melarang setiap orang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran pembakaran lahan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami dampak hukum dan lingkungan dari tindakan tersebut.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kapuas Barat berharap masyarakat semakin sadar hukum dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir sejak dini.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat akan terus melakukan sosialisasi dan himbauan serupa sebagai langkah preventif guna menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.