Satpolairud Polres Sukamara Sosialisasikan Larangan Menangkap Ikan dengan Setrum

oleh
banner 468x60

 

Sukamara – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sukamara kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan menangkap ikan menggunakan alat setrum kepada masyarakat pesisir dan para nelayan di wilayah perairan Sukamara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem perairan serta mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.

banner 336x280

Dalam kegiatan tersebut, personel Satpolairud memberikan penjelasan mengenai bahaya penggunaan alat setrum, yang tidak hanya membunuh ikan secara massal tetapi juga merusak habitat biota perairan dan mengganggu keberlanutan sumber daya alam. Penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal seperti setrum, racun, dan bahan peledak juga dijelaskan sebagai tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Personel Satpolairud mengimbau para nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan demi keberlangsungan mata pencaharian nelayan itu sendiri.

Satpolairud Polres Sukamara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran di wilayah perairan, serta mengajak seluruh masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan agar tetap aman, bersih, dan produktif bagi kehidupan sehari-hari.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.