Polres Kobar – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat petani dan pekebun di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (12/11/2025) siang.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng, yang merupakan salah satu wilayah rawan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sosialisasi dipimpin oleh personel Polsek Pangkalan Banteng yang turun langsung memberikan edukasi kepada warga yang beraktivitas di sekitar area tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan, dampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta ancaman hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan atau lahan dapat dikenai sanksi pidana.
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Agung menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, khususnya para petani dan pekebun, agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar hutan atau lahan adalah tindakan yang membahayakan banyak pihak, dan bisa berujung pidana,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dalam situasi aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Polsek Pangkalan Banteng berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif guna menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan wilayah dari potensi Karhutla.








