Sukamara – Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Permata Kecubung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan bahaya dan dampak hukum yang timbul akibat tindakan membakar lahan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin (20/10/2025) Pagi.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan penjelasan tentang dampak negatif Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, serta kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan. Selain itu, warga juga diingatkan untuk berperan aktif dalam mencegah kebakaran dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran.
Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan himbauan agar masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dapat dijerat hukum pidana. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan patroli dan sosialisasi guna menekan potensi terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Sukamara.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan serta lahan. Polsek Permata Kecubung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan instansi terkait dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari Karhutla. (HMS)








