Polsek Permata Kecubung Sosialisasi Larangan Karhutla di Desa Ajang

oleh -321 Dilihat
banner 468x60

Sukamara – Personel Polsek Permata Kecubung melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, pada Jumat (10/10/2025) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah, sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

banner 336x280

Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Permata Kecubung IPDA Ahmad Zaenal menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan. “Jangan membuka lahan dengan cara dibakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan, serta ada ancaman pidana bagi yang melanggarnya,” pesan beliau.

Selain itu, petugas juga mengingatkan, apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan, agar segera melaporkan kepada Ketua RT, Bhabinkamtibmas, atau instansi terkait, sehingga dapat segera dilakukan tindakan penanganan lebih cepat untuk mencegah penyebaran api dan kerugian yang lebih besar. (HMS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.