Polres Barsel – Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilaksanakan Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng.
Termasuk yang dilaksanakan personel Polsek Dusun Hilir (Dushil) saat memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama mencegah Karhutla di Kel. Mengkatip, Kec. Dushil, Buntok, Prov Kalteng, Senin (2/6/2025) pagi
Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsko Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil AKP Andra Dwi Hardanto, S.H. menegaskan, Upaya pencegahan harus semaksimal mungkin dilakukan dengan beragam cara, baik itu melalui lisan, melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng dan lain-lain.
”Untuk itu kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus mensosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisir munculnya kabut asap akibat Karhutla,” pungkasnya. (Humas)
Berantas Pungli, Personel Polsek GBA Gencarkan Imbauan Dengan Warga Warga Masyarakat
TBNews.kalteng.polri.go.id – Polres Barsel – Personel Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), Polres Barsel, Polda Kalteng, saat mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, Kec. GBA, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Senin (2/6/2025) pagi.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek GBA Ipda Dedy, S.H.,M.H. mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.
“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (humas)




