Disnakertrans Kapuas Gelar Rapat Penetapan UMK Kapuas Tahun 2025

oleh -682 Dilihat
oleh
banner 468x60

TEWENEWS, KUALA KAPUAS,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2025, bertempat di Hasupa Meeting Room Fovere Hotel, Kamis (12/12/2024).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson, dan dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kapuas, Salman, Perwakilan Apindo Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas, perwakilan perusahaan sektor usaha pertambangan, perkebunan, perkayuan yang ada di Kabupaten Kapuas, pengurus serikat buruh kapuas, serta tamu undangan lainnya.

banner 336x280

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Vitrianson, saat membacakan sambutan Pj Bupati mengatakan, rapat ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan sangat ditunggu oleh pelaku usaha maupun pekerja karena menyangkut adanya batas minimal upah yang hampir setiap tahunnya mengalami perubahan,

“Diharapkan melalui rapat dewan pengupahan ini, ada keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan kesejahteraan pekerja,” ucap Vitrianson.

Lebih lanjut, Vitrianson mengatakan, nilai kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2025 dalam perhitungannya juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja,

“Hasil kesepakatan dewan pengupahan melalui bupati akan direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, yang nantinya ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan penetapan UMK Tahun 2025,” tuturnya.

Vitrianson juga mengungkapkan bahwa sebagai dasar perhitungan UMK Tahun 2025 yaitu peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025,

“Mengenai formula/rumusan perhitungan UMK Tahun 2025 menggunakan formula perhitungan upah minimum kabupaten yang merupakan penjumlahan dari UMK Tahun 2024 dan nilai kenaikan UMK 2024 sebesar 6,5 % dari UMK Tahun 2024,” ungkapnya.

Dia juga berharap agar para pihak bisa patuh dan menerapkan kebijakan UMK Tahun 2025 nantinya, agar kelangsungan usaha perusahaan dapat berjalan lancar dan pekerja dapat bekerja dengan tenang.

Pemberlakuan UMK Kapuas Tahun 2025 dimulai pada tanggal 1 Januari Tahun 2025 di seluruh perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.