TEWENEWS, KUALA KAPUAS – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) ditunda pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN dan ditunda Pembayaran Gaji Tenaga Kontrak, sampai terdapat bukti pembayaran lunas PBB-P2.
“Jadi langkah ini lebih adil (bagi masyarakat) dan juga lebih kongkret,” ujar Sekretaris Daerah, Septedy yang mewakili Penjabat (PJ) Bupati Kapuas Darliansjah, saat membuka acara Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas, Senin (2/12/2024). Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala OPD di lingkungan Kapuas, mitra BUMD/BUMN di Wilayah Kapuas serta warga masyarakat Kapuas.
Septedy mengharapkan, dengan adanya kegiatan Pekan Panutan Pajak dan Gebyar Sadar Pajak Daerah Tahun 2024 yang diadakan dari tanggal 02-08 Desember 2024 dan puncaknya akan dilakukan pengundian doorprize tanggal 09 Desember 2024, masyarakat akan lebih sadar dan lebih semangat dalam melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 termasuk juga ASN. “Khusus ASN akan ditunda pembayaran TPP-nya dan untuk Tekon ditunda pembayaran gajinya,” ucap Septedy saat doorstop dengan wartawan.
Septedy menambahkan, pembayaran PBB-P2 sebaiknya juga dilakukan secara non tunai melalui mobile banking, mesin EDC dan QRIS yang telah tersedia di Kapuas. “Untuk meningkatkan nilai indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Kapuas,” tambahnya.
Lebih lanjut Septedy menegaskan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk segera menyelesaikan pekerjaan rumah tunggakan PBB-P2. Berdasar rapat dengan para Camat, ujar dia, selama ini kendala penyelesaian tunggakan PBB-P2 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang tidak sampai kepada masyarakat.
Sebelumnya PJ Bupati Kapuas Darliansjah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/556/BAPENDA/2024 tanggal 27 November 2024 tentang Mekanisme Pembayaran TPP ASN dan Gaji Tenaga Kontrak kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kapuas. Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.4.2/104/BAPENDA/2024 tentang Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan ASN dalam membayar kewajiban pajaknya, khususnya PBB-P2 dan Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik.
“ASN merupakan garda terdepan dalam pembangunan di daerah sehingga harus menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan dan penegakan peraturan perundang-undangan termasuk kepatuhan dalam membayar pajak daerah,”ucap Darliansjah dalam surat edarannya.
Kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 dalam setiap pelayanan publik merupakan salah satu inovasi peningkatan penerimaan PAD yang dirumuskan tim perumus Bapenda untuk mendongkrak nilai MCP-KPK (Monitoring Center for Prevention-Komisi Pemberantasan Korupsi).
MCP- KPK sendiri adalah dashboard program yang dilakukan untuk memantau dan mengukur kinerja program pencegahan korupsi. Program ini bertujuan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Di mana salah satu cakupan intervensi yang berkenaan dengan tugas fungsi Bapenda adalah optimalisasi pajak daerah.
Kegiatan Pekan Panutan Pajak 02-08 Desember 2024 ini akan ditutup dengan acara Gebyar Sadar Pajak tanggal 09 Desember 2024 nanti. Bapenda telah menyediakan banyak hadiah untuk acara Gebyar Pajak nanti yaitu 2 buah motor Honda Scoopy, 4 buah motor listrik dan puluhan hadiah hiburan berupa kulkas, TV, dispenser, mesin cuci, kompor gas, kipas angin dan lain-lain




